JAKARTA, Suaramerdekanews.com, 4 November 2026, – Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng mengungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31). Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa NA, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta..

“NA Mengaku Mendapat Perintah dari FA alias Ais”

Berdasarkan keterangan NA, FA diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pria tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA juga mengaku pernah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau produk rokok elektrik (pod) di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Sementara uang Rp20 juta yang diamankan polisi diduga akan kembali digunakan untuk transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp3 juta per unit

“Polisi Sita Uang dan Sejumlah Barang Bukti”

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai total Rp20 juta.

– Dua unit telepon genggam.

– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam transaksi sehari-hari dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.