Jakarta, Suaramerdekanews.com, 4 November 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep Safrudin.
Penyadapan Diduga Dilakukan Tanpa Prosedur
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Penggunaan sistem pengelolaan penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar penyadapan tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.





Comments are closed for this post.