Jakarta, 19 Maret 2021, Suaramerdekanews.com.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan arti dari nama baru tersebut. Setelah operasi korektif organ reproduksi yang dilalui Serda Manganang, Andika meminta mantan atlet Timnas Voli Putri itu untuk menyiapkan nama baru. Sebab pada akhirnya akan ada upaya perubahan status jenis kelamin dan nama melalui persidangan.
“Jadi saya bilang Lanang kamu siapkan nama laki-lakimu. Dia berembuk sama orangtuanya dan memutuskan dan menyerahkan kepada saya dan istri untuk memberi nama dia. Itu juga suatu tanggung jawab bagi saya,” tutur Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Secara nama, lanjut Andika, kata Aprilia diambil dari bulan kelahiran Serda Manganang yakni April. Kemudian ditambahkan sedikit panggilan yang identik dengan perempuan sehingga menjadi Aprilia.
“Manganang itu family name. Karena di Sulawesi Utara kulturnya begitu. Ada nama family atau marga. Jadi itu tidak boleh dihilangkan karena itu adalah marga dari orangtuanya, oleh karena itu April dan Manganang harus dipertahankan,” jelas dia.
Sementara nama Santini dinilai tidak memiliki korelasi dengan kultur atau pun identitas lainnya. Sehingga Andika pun memilihkan namanya untuk disematkan ke Serda Manganang.
“Oleh karena itu saya putuskan memberikan nama saya di nama tengahnya Perkasa tapi juga sekaligus sebagai suatu harapan. Lanang menjadi laki-laki yang perkasa dalam hal berani bertanggung jawab dan punya tanggung jawab yang besar dan bisa menunjukan eksistensi dirinya sebagai laki-laki,” Andika menandaskan.
Serda Aprilia Manganang menjalani persidangan pergantian jenis kelamin dan nama di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Manado, pagi ini, Jumat (19/3/2021). Sidang sendiri dilakukam secara online.
Serda Manganang sendiri berada di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat. Dia didampingi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa dan sang istri.
Serda Manganang sendiri tampil dengan penampilan prajurit TNI AD pria. Adapun tim kuasa hukum dan hakim disaksikan lewat layar besar yang disediakan.
Dalam sidang, tim kuasa hukum menyediakan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk pertimbangan majelis hakim. Termasuk para saksi, yang di antaranya orang tua dan dokter.
“Meminta menerima dan mengabulkan pemohon untuk seluruhnya. Menerima izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki,” kata kuasa hukum Serda Manganang di PN Tandano, Manado.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim dapat memerintahkan pihak dukcapil setempat untuk mengganti identitas kependudukan Serda Manganang secara administrasi.
“Mengizinkan kepada pemohon mengganti nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang,” kata kuasa hukum. (Tyas)
Comments are closed for this post.