Jakarta, Suaramerdekanews.com,  – 28 Februari 2024 Diadakannya  konferensi Pers oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak terkait sosialiasi mengenai pendataan dan sinkronisasi antara data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dimana pada tahun 2024 ini akan segera dilaksanakan.

Dalam keterangan pers-nya, sebagai Dwi Astuti Direktur P2Humas DJP menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan segera mendata dan mensinkronisasikan antara NPWP dan NIK yang rencananya akan mulai berlangsung di pertengahan tahun 2024 ini.

Dwi dalam keterangan kepada Media menambahkan bahwa semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu memadankan (sinkronisasi) NIK mereka dengan NPWP. Pemadanan NIK-NPWP adalah kewajiban bagi wajib pajak.

Dwi Astuti juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan kedepannya.

Diharapkan dalam pemadanan ini yang akan segera dilakukan di pertengahan tahun 2024, segera memudahkan Direktorat Jenderal Pajak RI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menunaikan wajib pajak.