Jakarta,
Suaramerdekanews.com, 09 Februari 2022
Jakarta – Kebijakan crowd free night (CFN) di 10 titik di Jakarta ditiadakan. Namun begitu, polisi akan melakukan patroli secara rutin ke tempat-tempat yang menjadi kerumunan.
“Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai malam ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Meski begitu, Zulpan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli. Patroli dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya prokes,” imbuh Zulpan.

Zulpan kemudian menjelaskan alasan Polda Metro Jaya meniadakan crowd free night. Alasannya, Polda Metro Jaya menilai masyarakat mulai disiplin dalam menjalankan prokes.

10 Titik Crowd Free Night Jakarta Berlaku Tiap Malam, Ini Sebarannya
“Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan-langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night (CFN) guna mencegah penularan COVID-19. CFN diberlakukan setiap malam di 10 titik Jakarta.

“Di sepuluh titik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Crowd free night berlaku setiap malam mulai pukul 00.00-04.00 WIB. Lokasi-lokasi yang berlaku crowd free night akan ditutup.

Hanya penghuni, pengunjung hotel dan kendaraan darurat yang boleh melintas titik crowd free night.

Berikut 10 titik tersebut:

1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Asia Afrika
3. Kawasan SCBD
4. Jalan Gunawarman-Senopati
5. Kawasan Jalan Merdeka
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Danau Sunter
10. Kawasan BKT