JAKARTA, Suaramerdekanews.com, 6 November 2026, toritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana milik para pemberi pinjaman.
OJK menyampaikan bahwa penelusuran tersebut mencakup sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender PT DSI.
OJK mengungkapkan, sebelumnya lembaga tersebut telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026.
OJK melakukan penelusuran aliran dana dan aset untuk memperkuat bahan penyidikan yang sedang ditangani kepolisian.
“Aset Rp432 Miliar Telah Disita”
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, OJK menyebut penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar.
Penyitaan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia.





Comments are closed for this post.