Suaramerdekanews.com, Senin, 23 Agustus 2021
Bertempat di Hotel The Westin , Jakarta, pukul
10.00 s/d selesai, diadakan Rapat Umum Pemegang saham Tahunan.
Adapun Mata Acara Rapat Tahunan :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Sesuai catatan pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2020 yang telah disahkan, Rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020 tercatat sebesar Rp. 6.527.051.485 (enam miliar lima ratus dua puluh tujuh juta lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) Dengan pertimbangan tersebut, Direksi mengusulkan untuk tidak membagikan dividen maupun dana cadangan

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Menunjuk Kantor Akuntan Publik Drs Paul, Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Pailingan & Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

4.Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Vata Acara Raeat Luar Biasa –

1. Persetujuan perubahan Pengurus P e yang baru adalah sebagai berikut: rseroan. Susunan pengurus Perseroan

Direktur Utama : Erwin Kusnadi Direktur : Agung Rizky Setiaji Komisaris Utama : Catur Prianto Komisaris Independen : Elariska Sihaloho

Persetujuan kepada Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam transaksi atau beberapa transaksi yang
berdiri sendiri ataupun yang satu sama lain, untuk jangka waktu sampai dengan diselenggarakanya Rapat Umum Pemegang Saham tahunan selanjutnya yaitu Tahun 2 2, dalam rangka fasilitas keuangan yang diterima oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, ataupun perpanjangan maupun refinancing berikut seluruh penambahan dan/atau
perubahannya).