Jakarta, Suaramerdekanews.com, 17 Juli 2026. Panitia Pelaksana mencatat beberapa rekomendasi tindak lanjut pasca kegiatan diskusi “resolusi konflik agraria : sinergi regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi digital menuju kepastian hukum yang berkeadilan sosial”.

Hasil diskusi tersebut, salah satu Presidium Majelis Nasional KAHMI (Kanda Abdullah Puteh) mengarahkan/merekomendasikan untuk dibentuknya badan otonom MN KAHMI bernama “Badan Pengaduan Advokasi dan Penyuluhan Agraria KAHMI”.

Aturan-aturan, termasuk didalamnya blue print, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Juklak & Juknis dan Executive Summary, akan disusun dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Susunan personalia Badan Otonom ini, antara lain; a). Pengurus MN KAHMI. b). Alumni HMI yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang badan otonom tersebut.
​akan melakukan audiensi kepada pihak terkait.

Harapan kedepannya agar pihak yang terkait dapat melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan amanah, baik dan tepat waktu.