Jakarta, Suaramerdekanews.com, 17 Juli 2026. Panitia Pelaksana mencatat beberapa rekomendasi tindak lanjut pasca kegiatan diskusi “resolusi konflik agraria : sinergi regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi digital menuju kepastian hukum yang berkeadilan sosial”.
Hasil diskusi tersebut, salah satu Presidium Majelis Nasional KAHMI (Kanda Abdullah Puteh) mengarahkan/merekomendasikan untuk dibentuknya badan otonom MN KAHMI bernama “Badan Pengaduan Advokasi dan Penyuluhan Agraria KAHMI”.
Aturan-aturan, termasuk didalamnya blue print, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Juklak & Juknis dan Executive Summary, akan disusun dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Susunan personalia Badan Otonom ini, antara lain; a). Pengurus MN KAHMI. b). Alumni HMI yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang badan otonom tersebut.
akan melakukan audiensi kepada pihak terkait.
Harapan kedepannya agar pihak yang terkait dapat melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan amanah, baik dan tepat waktu.





Comments are closed for this post.