JAKARTA – suaramerdekanews.com, 5 Januari 2022, Upacara Serah Terima Jabatan *(Sertijab) 7 Kapolres Jajaran* dan *6 Pejabat Utama PMJ* di Aula gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada, Selasa (04/1/2022) pagi.

Ke-tujuh (7) Kapolres yang baru saja dilantik, diantaranya;

1. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Budi Sartono, sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

2.Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi Susianto, sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.

3.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes pol Wibowo, sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri.

4.Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes pol Komarudin, sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri.

5. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu , sebelumnya menjabat Kapolres Tanah Toraja.

6. Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Gidion Arif Setyawan , sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri, dan

7. Kapolres Metro Bekasi Kota *Kombes Pol Hengki, SIK, MH* sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divkum Polri, menggantikan *Kombes Pol Aloysius Suprijadi, SIK, MH.

Sedangkan Enam (6) Pejabat Utama yang baru dilantik adalah :_

1. Kabidkum Polda Metro Jaya;
2. Kabid TIK Polda Metro Jaya;
3. Dirpolairud Polda Metro Jaya;
4. Dirpamobvit Polda Metro Jaya;
5. Ka SPN Polda Metro Jaya;
6. Koorspripim Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. sebanyak 657 perwira menengah dan perwira tinggi Polri pun digeser.

_Dalam rangka mutasi dan promosi jabatan telah tertuang dalam empat Surat Telegram (ST) Kapolri, dan Telegram tertanggal *17 Desember 2021* tersebut ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri *Irjen Pol Wahyu Widada.* Masing-masing Telegram Polri dengan Nomor:_
ST/2567/XII/KEP./2021; ST/2568/XII/KEP./2021; ST/2569/XII/KEP./2021; dan ST/2570/XII/KEP./2021 tentang _”Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).