Suaramerdekanews.com, Jakarta, Seminar Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) gelar seminar dengan mengangkat dua poin yaitu Pertama, dasar hukum tipikor.

Kedua, membangun potensi UMKM lewat teknologi digital.

Kegiata ini berlangsung di Aston City Kemayoran, Jakarta Utara, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan  yang ketat.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos.SH menjelaskan, materi kali ini diangkat diyakini dapat memberikan wawasan semakin luas dan sekaligus bisa bersinergi dengan penegak hukum terkait dengan adanya aduan tindak pidana korupsi laporan masyarakat yang mengendap di penegak hukum daerah.

” Makanya kita mengadakan pemaparan pemahaman terkait dengan tipikor pada hari ini,” kata Tubagus Rahmad Sukendar, Rabu (3/02).

Lanjutnya, dalam acara ini sejumlah 20 provinsi yang hadir, terdiri dari DPW dan DPD BPI KPNPA RI.

Sukendar berharap BPI KPNPA RI menjadi mitra sinergi bagi masyarakat daerah serta penegak hukum dan menjadi acuan pemahaman terkait tidak pidana korupsi sekaligus sebagai konsultan dari BPI dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

” Gimana nantinya BPI KPNPA RI menjadi mercusuar dan stakeholder yang bisa dikinerjakan oleh pemeruntah daerah,” ujarnya.

Selain itu, tidak hanya pembahasan terkait tipikor tapi juga mengangkat potensi UMKM lewat teknologi digital, dalam hal ini program aplikasi yang membantu mempermudah para UMKM terkait promosi. Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) gelar seminar dengan mengangkat dua poin yaitu Pertama, dasar hukum tipikor.

Kedua, membangun potensi UMKM lewat teknologi digital.

Kegiata ini berlangsung di Aston City Kemayoran, Jakarta Utara, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan  yang ketat.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos.SH menjelaskan, materi kali ini diangkat diyakini dapat memberikan wawasan semakin luas dan sekaligus bisa bersinergi dengan penegak hukum terkait dengan adanya aduan tindak pidana korupsi laporan masyarakat yang mengendap di penegak hukum daerah.

” Makanya kita mengadakan pemaparan pemahaman terkait dengan tipikor pada hari ini,” kata Tubagus Rahmad Sukendar, Rabu (3/02).

Lanjutnya, dalam acara ini sejumlah 20 provinsi yang hadir, terdiri dari DPW dan DPD BPI KPNPA RI.

Sukendar berharap BPI KPNPA RI menjadi mitra sinergi bagi masyarakat daerah serta penegak hukum dan menjadi acuan pemahaman terkait tidak pidana korupsi sekaligus sebagai konsultan dari BPI dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

” Gimana nantinya BPI KPNPA RI menjadi mercusuar dan stakeholder yang bisa dikinerjakan oleh pemeruntah daerah,” ujarnya.

Selain itu, tidak hanya pembahasan terkait tipikor tapi juga mengangkat potensi UMKM lewat teknologi digital, dalam hal ini program aplikasi yang membantu mempermudah para UMKM terkait promosi.