1, Laporan Polisi No.Pol.: LP/ 1710 PG/K/XII/2020/Restro.Bks Kota, tanggal 06 Desember 2020.

Perkara : Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Ancaman pidana selama lamanya 5 tahun 6 bulan

Tempat kejadian =; Halaman Parkir Tiffany Club JI. Raya Alternatif cibubur Rt, 002/009 Kel. Jatisampuma Kec. Jatisampuma Kota Bekasi.

Waktu kejadian -: Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 00.20 Wib

Korban : RANGGA HANDAKA alias RANGGA Bin JOHAN PATHANDY (alm)

Pelaku : + Sdr. FRIDOLIN MONI Als DOLIN Sdr. YORAM ERISON SUBU Als ERI Bin ISHAK Sdr. DANCENIUS NOBRIHAS als DANCE Sdr. FRANGKI PERAIRA alias FRANGKI! Sdr. PAULUS NYONGKY ANDRIMON NOPE als ONGKY

Uraian Kejadian :

Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 pukul 00.20 wib (diketahul) di Halaman Parkir Tiffany Club Jl. Alternatif Cibubur Rt. 002/009 Kel. Jatisampuma Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi. Yang dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka yaitu : Sdr. FRIDOLIN MONI als DOLIN, Sdr. YORAM ERISON SUBU als ERI, Sdr. DANCENIUS NOBRIHAS als DANCE, Sdr. FRANGKI PERAIRA als FRANGKI, dan Sdr. PAULUS NYONGKY ANDRIMON NOPE als ONGKY kepada Korban Sdr. RANGGA HANDAKA yang mana antara korban dan tersangka adalah teman di tempat kerja yang sama yaitu TIFFANY CLUB. Pada saat Korban sedang mengisi acara di club tersebut yaitu bemyannyi karena korban adalah vokalis di band, kemudian pada saat korban sedang bemyanyi diatas sound system yang mana korban menginjak sound system tersebut, tiba-tiba korban ditegur oleh Tersangka Sdr. YORAM ERISON SUBU als ERI dan memberitahukan bahwa sound system tersebut tidak boleh diinjak dikarenakan takut rusak, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi diatas sound system tersebut, setelah acara di club tersebut selesai, korban beserta tim bandnya bergegas keluar TIFFANY CLUB dan menuju halaman parkir untuk segera pulang, namun tiba-tiba kelima tersangka menghadang korban dan temannya yang kemudian terjadilah cek-cok yang mana tersangka langsung mengeroyok korban beserta teman bandnnya hingga korban mengalami luka-luka.

Kronologis penangkapan :

Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira jam 23.00 wib, dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup (adanya saksi dan adanya barang bukti berupa hasil Visum dari rumah sakit) Tim Buser dipimpin Kanit Reskrim mendatangi Tiffany Club JI. Raya Alternatif cibubur Rt, 002/009 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampuma Kota Bekasi, selanjutnya mengamankan 5 (lima) orang pelaku atas nama Sdr. FRIDOLIN MONI als DOLIN, Sdr. YORAM ERISON SUBU als ERI, Sdr. DANCENIUS NOBRIHAS als DANCE, Sadr. FRANGK! PERAIRA als FRANGKI, dan Sdr, PAULUS NYONGKY ANDRIMON NOPE als ONGKY untuk di bawa ke Polsek Pondok gede guna penyidikan lebih lanjut, dari hasil Pemeriksaan para pelaku mengakui segala perbuatannya tersebut dan pelaku di lakukan penahanan di rutan Polsek Pondok gede.

Barang Bukti ;
— Hasil Visum

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan saksi dan tersayang , terhadap perbuatan tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana, ancaman pidana selama lamanya 5. tahun 6 bulan.