AFTECH dan IARFC Indonesia tandatangani MoU pengembangan Program Verified Finfluencer untuk memperkuat kompetensi penyampai informasi keuangan dan pelindungan konsumen

Jakarta, Suaramerdekanews.com, 26 Oktober 2026 — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia hari ini mengikat kerjasama melalui nota kesepahaman pengembangan Program Verified Finfluencer sekaligus menggelar diskusi panel di ruang Infinity kantor OJK, Jakarta. Melalui standardisasi kompetensi dan dialog lintas pemangku kepentingan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi keuangan, memperkuat literasi dan pelindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Inisiatif ini menjadi salah satu kegiatan pembuka menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Claudia Kolonas dan President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid.
Kolaborasi ini hadir di tengah makin tingginya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan masyarakat.

Sementara itu, perluasan penggunaan layanan belum sepenuhnya diimbangi pemahaman yang memadai. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi mencapai 93,61 persen, sedangkan literasi baru 69,57 persen. Kondisi ini mempertegas kebutuhan informasi yang tepercaya, terutama ketika kanal digital juga dimanfaatkan untuk menawarkan produk ilegal dan menyebarkan informasi menyesatkan.

Untuk memperkuat pelindungan masyarakat, OJK menerbitkan Peraturan OJK nomor 6 tahun 2026 (POJK 6/2026) yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk batasan untuk edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko. Aturan ini juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas konten mitra pemasarannya, termasuk memastikan kompetensi financial influencer (finfluencer).

Seluruh kerja sama pemasaran yang sudah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.
Firlie menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret asosiasi untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus memperkuat standar industri. “Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie.

Menjelaskan pengembangan program, Claudia menyampaikan bahwa AFTECH dan IARFC menyiapkan standardisasi, edukasi, dan verifikasi dengan kurikulum yang mengacu pada POJK 6/2026. Kerangkanya mencakup tiga unit kompetensi: perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi. “Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan PUJK dalam memilih mitra,” kata Claudia.

“Bersama AFTECH, IARFC Indonesia sebagai asosiasi perencana keuangan yang telah hadir di Indonesia sejak 23 tahun lalu, berkomitmen juga untuk memperkuat kompetensi para finfluencer sesuai peran mereka sebagai penyampai informasi keuangan. Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Tujuannya, agar para penyampai informasi (finfluencer) dapat memberikan pesan yang baik, benar dan bertanggungjawab, serta menjaga agar tidak terjadinya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat dan PUJK,” kata Aidil.

Kerja sama selama tiga tahun ini menjadi landasan pengembangan program yang melengkapi modul pembelajaran OJK, disertai pengembangan kompetensi berkelanjutan untuk menjaga kualitas pemegang sertifikasi. Sertifikasi berfokus pada kompetensi penyampai informasi, bukan izin memberikan rekomendasi investasi personal maupun jaminan regulator atas produk tertentu.

Sebagai bagian dari penandatanganan nota kesepahaman, diskusi panel “Verified Voices, Trusted Finance” mempertemukan OJK, pelaku industri, lembaga profesi, dan finfluencer untuk membahas implementasi POJK 6/2026. Forum mendalami penerapan ketentuan dalam praktik, termasuk pengungkapan kepentingan ekonomi, penyampaian risiko, verifikasi kompetensi, dan pembagian tanggung jawab dalam kerja sama pemasaran.

Kolaborasi ini hadir sebagai langkah menuju BFN 2026, yang dimulai pada 11 November atau 11.11. BFN menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat peran fintech dalam keseharian masyarakat melalui perluasan akses, keterhubungan ekosistem, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kepercayaan. AFTECH berkomitmen untuk mendorong agar manfaat fintech semakin dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, mendukung pengembangan UMKM dan sektor riil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.