JAKARTA –Suaramerdekanews.com, 17 Oktober 2026, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai langkah penting bagi penguatan negara hukum dan supremasi sipil.

“Putusan ini harus dibaca sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem yang selama ini memungkinkan status keprajuritan menjadi dasar membawa tindak pidana umum anggota TNI ke yurisdiksi peradilan militer,” ujar Hendardi dalam komentar pers, Jumat (17/10/2026).

Hendardi mengapresiasi Koalisi Masyarakat Sipil yang menempuh jalur konstitusional. Menurutnya, persoalan yurisdiksi bukan sekadar teknis pengadilan mana yang berwenang, tetapi menyangkut keadilan korban, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Ia menegaskan, penanganan pidana umum anggota militer di peradilan militer selama ini berpotensi melahirkan impunitas, konflik kepentingan, dan reviktimisasi terhadap korban sipil.

“Putusan MK merupakan momentum mengakhiri impunitas dan memastikan prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian. Yang harus dijamin adalah proses independen, transparan, akuntabel, serta keadilan dan pemulihan bagi korban,” tegasnya.

Terkait konsekuensi putusan, MK memberi tenggat 2 tahun bagi pembentuk UU untuk revisi. Hendardi mendesak Pemerintah dan DPR segera memulai revisi secara terbuka dengan meaningful participation.

Revisi harus mengatur tegas perbedaan pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi, serta integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung agar independensi hakim terjamin dari rantai komando militer.

“Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil,” pungkasnya.

*#PutusanMK #PeradilanMiliter #SETARAInstitute #Hendardi #SupremasiSipil #ImpunitasTNI #ReformasiTNI #MahkamahKonstitusi #RevisiUU #EqualityBeforeTheLaw*