Jakarta, Suaramerdekanews.com, 2 Oktober 2026, Lembaga riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang mendorong pengemudi ojek daring (ojol) ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi mengaburkan relasi kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga menyimpan risiko sistemik berupa penambahan beban utang baru yang memberatkan bagi driver ojol dan potensi gagal bayar yang masif jika ojol tetap dipaksakan menjadi UMKM dengan pendekatan utama berupa perluasan akses pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM dengan memperluas akses pinjaman, termasuk melalui KUR, perlu mempertimbangkan terlebih dahulu kondisi ekonomi dan kemampuan membayar pengemudi. Pasalnya, sebagian besar pengemudi ojol saat ini justru telah berada dalam kondisi berutang yang cukup parah,” ungkap Anwar dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (01/10/2026).

Temuan Survei IDEAS tentang Kondisi Ekonomi dan Kepemilikan Utang Pengemudi Ojek Daring terhadap 531 pengemudi di 51 kabupaten/kota pada 13 provinsi, yang dilaksanakan pada 23–27 Agustus 2026, menunjukkan 91 persen pengemudi memiliki utang atau cicilan yang masih berjalan. Dengan kata lain, sembilan dari sepuluh pengemudi ojol yang disurvei saat ini sedang memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi.

“Data ini merupakan gambaran yang mengonfirmasi bahwa utang bukan lagi kondisi segelintir pengemudi, melainkan kondisi yang hampir merata dialami oleh seluruh populasi ojol,” ucap Anwar.

Survei juga mengungkap bahwa sebanyak 57,97 persen driver ojol yang memiliki lebih dari satu kanal sumber pinjaman, bahkan ada driver yang memiliki beban utang di tujuh kanal berbeda sekaligus.

Secara detail sumber pinjaman terentang dari leasing cicilan alat produksi seperti motor (43,89%) dan pinjaman online (43,27%) yang menjadi dua sumber terbesar, disusul utang kepada kerabat (40,58%), aplikasi paylater (31,06%), bank (26,71%), koperasi (16,15%), hingga rentenir (7,45%).

“Tersebarnya utang di berbagai kanal pinjaman merupakan sebuah pola yang lazim ditemukan pada kelompok masyarakat dengan akses keuangan yang terbatas namun kebutuhan mendesak yang tinggi,” papar Anwar.

Anwar menambahkan bahwa sebaran tersebut memperlihatkan bahwa pembiayaan pengemudi ojol tidak bertumpu pada satu jalur tunggal, melainkan menyebar ke berbagai kanal formal maupun informal, sebuah pola yang lazim ditemukan pada kelompok masyarakat dengan akses keuangan yang terbatas namun kebutuhan mendesak yang tinggi.

Masalah menjadi semakin serius ketika melihat data besaran kewajiban utang yang harus dilunasi. Jika diakumulasikan, sebanyak 45,96 persen responden yang memiliki utang memiliki sisa kewajiban sedikitnya Rp10 juta. Bahkan, 25,67 persen diantaranya atau satu dari empat pengemudi yang berutang memiliki sisa kewajiban lebih dari Rp20 juta.

“Ini menunjukkan bahwa pengemudi memasuki skema pembiayaan dengan kewajiban yang tidak kecil, sementara di sisi lain penghasilan bersih harian mereka mayoritas berada di bawah Rp100 ribu per hari,” tutur Anwar.

Dan yang lebih mengkhawatirkan, utang tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kegiatan produktif. 56,31 persen responden yang memiliki utang menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bahkan 31,88% berutang untuk membayar utang sebelumnya.

“Artinya, bagi sebagian pengemudi, utang telah berfungsi sebagai mekanisme untuk menutup kebutuhan hidup dan menjaga keberlangsungan pekerjaan, bukan semata-mata sebagai modal untuk mengembangkan usaha,” kata Anwar.

Terdapat tekanan kemampuan untuk membayar utang yang terlihat dari tingginya frekuensi keterlambatan pembayaran. 79,71 persen responden yang memiliki utang pernah terlambat membayar utang/cicilan dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak 30,43 persen bahkan mengalami keterlambatan sedikitnya empat kali.

“Ketika seseorang berulang kali terlambat membayar, terdapat indikasi yang jauh lebih serius yaitu kewajiban pembayaran mulai berhadapan langsung dengan keterbatasan arus keuangan, di titik di mana pendapatan yang masuk tidak lagi cukup untuk menutupi kewajiban yang jatuh tempo,” kata Anwar.

Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya tingginya kepemilikan utang, tetapi adanya kerentanan struktural antara pendapatan, kebutuhan hidup, dan kewajiban pembayaran.

“Dengan kondisi tersebut, menjadikan ojol sebagai UMKM dengan pendekatan utama berupa perluasan akses sangatlah berisiko. Jika kebijakan pembiayaan tidak didahului penguatan pendapatan dan perlindungan pekerja, maka kredit baru justru berpotensi menambah beban kewajiban dan meningkatkan risiko gagal bayar,” tutup Anwar.[]