Jakarta,Suaramerdekanews.com,26 Agustus 2021,PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dimana telah diputuskan hal – hal sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta menyetyui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y.Santosa & Rekan sekaligus memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan dan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2020 (Acquit et de charge ).
2. Sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemthk entitas induk adalah sebesar US$ 294,04 juta atau laba per saham yang dapat diatnbusikan kepada pemilik entitas induk
sebesar US$ 0,05375 Dan jumiah laba neto tersebut digunakan untuk :
~ Sebesar US$ 10 000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 144 910 000 000 (seratus empat puluh empat milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2021 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan
~ Sebesar Rp 273 549 147 050 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan jute seratus empat puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) atau setara dengan US$ 18 877 175.28 (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh Iima koma dua delapan dolar Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2021 untuk dibagikan sebagar dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai perlembar saham adalah sebesar Rp
50 (lima puluh rupiah).
~ Sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba ditahan/retained earnings.
~ Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata Cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK No 15/POJK 04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
3 .Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2021 serta pembenan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honoranum Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.
4. a. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besamya gaji honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021 dan;
b. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari bagi masing-masing anggota Dewan Komisans Perseroan untuk tahun buku 2021, minimal sama dengan yang diterima pada tahun 2020, dengan mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. Menyetujui untuk agenda Rapat yang ke-lima yaitu mengenai perubahan susanan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
1. Mengangkat Bapak DR. Rizal Affandi Lukman, MA menggantikan Bapak DR Ir Deddy Saleh sebagai Komisaris Independen dan karenanya memberikan pembebasan kepada Bapak DR. Ir.Deddy Saleh atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (Acquit et de charge).
2..Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu. memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperiukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
6. Dalam RUPST tersebut Direksi juga menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Obligasi
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper tahap Il tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper tahap III tahun 2020 dan Obligasi Berkelanjutan | Indah Kiat Pulp & Paper tahap IV tahun 2021.
Perseroan menjelaskan bahwa Penjualan neto konsolidasian Perseroan mengalami penurunan dari US$ 3.223,2 juta pada tahun 2019 menjadi US$ 2.986,0 juta pada tahun 2020 atau turun sebesar 7.4% Laba usaha konsolidasian Perseroan mengalami penurunan dari US$ 560,4 juta pada tahun 2019 menjadi US$ 531,3 juta pada tahun 2020 atau turun sebesar 5,2%. Laba neto konsolidasian Perseroan mengalami kenaikan dari US$ 274,4 juta pada tahun 2019 menjadi US$ 294,0 juta pada tahun 2020 atau naik sebesar 7,1%.
Untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, penjualan bersih konsolidasian Perseroan sebesar US$ 1.627,2 juta, naik sebesar 9,6 % dibandingkan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar US$ 1.484,1. Sedangkan laba neto konsolidasian untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar US$ 282,8 juta, naik 39,2% dibandingkan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar US$ 203,2 juta.
Comments are closed for this post.