Jakarta – Suaramerdekanews.com, 16 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Utara menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penerapan Restitusi dan Kompensasi Dalam KUHP Dan KUHAP Nasional”.

Acara ini juga berlangsung di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

​Seminar ini diselenggarakan oleh Komite Pendidikan Hukum Lanjutan DPC SAI Jakarta Utara sebagai wadah memperbarui wawasan para advokat dan penegak hukum seiring pesatnya perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

​Ketua DPC SAI Jakarta Utara, Sri Astuti, menegaskan pentingnya pemahaman para advokat mengenai konsep pembaharuan dalam hukum pidana nasional. Menurutnya, penegakan hukum modern tak boleh lagi hanya berfokus pada pembalasan atau hukuman bagi pelaku.

​”Penegakan hukum itu tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memberikan pemenuhan hak-hak korban yang telah dirugikan, baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi,” kata Sri Astuti di lokasi.

​Sri menjelaskan, pemenuhan hak bagi korban tindak pidana mencakup berbagai bentuk ganti rugi. Hal tersebut meliputi pemulihan trauma psikologis, ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan harta benda, hingga penggantian atas hilangnya waktu dan penghasilan korban selama menjalani proses hukum.

​”Dengan adanya seminar ini, kami berharap seluruh advokat memahami adanya pembaharuan hukum yang menjamin hak korban untuk mendapatkan ganti rugi, restitusi, atau kompensasi. Ini adalah bagian penting dari rasa keadilan,” jelasnya.

​Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja nyata pengurus DPC SAI Jakarta Utara sejak dilantik pada April lalu. Ke depannya, DPC SAI Jakarta Utara berkomitmen terus menggelar program edukasi berkelanjutan secara rutin guna mengasah profesionalisme para anggotanya.