Jakarta, Suaramerdekanews.com,, 17 Maret 2026, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) terus mendorong penguatan literasi dan pemikiran strategis di tubuh Polri melalui puluhan karya tulis yang kini resmi terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan perspektif kepolisian yang lebih luas dan komprehensif dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang. Pendekatan yang diusung tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup stabilitas sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.

“Pendekatan keamanan harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga bagaimana menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakapolri dalam keterangannya.

Dengan terdaftarnya karya-karya tersebut dalam HAKI, seluruh tulisan kini memiliki perlindungan hukum sebagai aset intelektual. Selain itu, karya tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh berbagai kalangan, mulai dari internal Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

Karya-karya ini juga dinilai penting sebagai referensi dalam memahami tantangan keamanan di era modern, sekaligus menjadi bagian dari proses transformasi institusi kepolisian menuju arah yang lebih profesional, modern, dan terpercaya.

Lebih jauh, keberadaan puluhan karya tersebut diharapkan mampu menginspirasi generasi Polri ke depan untuk terus mengembangkan budaya literasi, riset, dan inovasi dalam menjalankan tugasnya.

Pendaftaran HAKI ini pun menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan pemikiran strategis di lingkungan Polri.