Jakarta – Suaramerdekanews.com, 19 Desember 2024, Fenomena judi online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan pemuda. Berdasarkan data kebanyakan anak muda berusia berusia 18–24 tahun lebih banyak terlibat judi online.

Apabila ditelaah secara spesifik data demografi judi online sudah menyasar anak usia di bawah 10 tahun dengan presentase 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang.

Sedangkan sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang.

Kemudian, usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

Ketua umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi menyatakan, pihak kepolisian meski sigap dan terus berkordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online agar kasus ini segera terurai dan tidak meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak warga yang menjadi korban judi online, efek dominonya luar biasa mulai dari perceraian, pinjaman online hingga bunuh diri. Hal tersebut harus disikapi secara serius terutama pihak kepolisian,” Kata Mahfut, Kamis (19/12/2024).

Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bagai dua sisi mata uang. Masyarakat yang kalah bermain judol, banyak yang lari ke pinjol. Mereka mencari dana pinjaman segar, meski mengabaikan faktor risiko.

“Saya berharap tidak ada lagi back up mem-back up dalam kasus judi online ini, data situs sudah jelas, tinggal keberanian saja dari pihak terkait terutama Kapolri, jangan lagi masyarakat kecil dikorbankan,” Pungkas Mahfut Khanafi.