Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk Anda

Oleh : Ir. Ar. Faizal Salim, ST, MM, IAI

Jakarta, Suaramerdekanews.com, 4 Desember 2023, Dapatkah Anda bayangkan ketika melintas di jalan utama terhampar Bangunan Gedung tinggi, tampil dengan megah, mewah, futurisik, klasik, kemudian terlintas pada benak Anda Bagaimana penanggulangannya bila terjadi bencana, gempa atau kebakaran? Bagaimana cara manusia yang beraktifitas di Lantai teratas mengakses ke lantai paling bawah dengan efektif, cepat dan mudah saat terjadi bencana, gempa atau kebakaran? Saat terjadi kepanikan semua orang berusaha menyelamatkan diri, kemudian situasi kondisi secara bersamaan tangga serta akses jalan dipenuhi oleh sesaknya manusia yang berupaya menyelamatkan diri?

Mari kita jejaki keamanan pada suatu Bangunan Gedung. Aman berarti bebas dari bahaya. Namun faktor aman tidaklah berdiri sendiri, karena berasal dari banyak faktor lain yang menjadikannya disebut sebagai aman. Atau dapat dikatakan bahwa aman merupakan bagian kecil dari Bangunan Gedung. Mengapa demikian? Karena faktor aman merupakan kesimpulan dari banyak faktor teknis. Sehingga Bangunan Gedung tidak bisa disebut aman, bila belum memenuhi 4 unsur. Yaitu 4 unsur mengenai pemahaman terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan. Bila 4 unsur tersebut telah terpenuhi, maka Bangunan Gedung dapat dikategorikan aman. Namun demikian sebagai penekanan penting bahwa Bangunan Gedung tidak berbicara aman, namun menyatakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Bangunan Gedung berdiri melalui berbagai proses diantara lain adalah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan perawatan. Sehingga proses tersebut menjadikan Bangunan Gedung keberadaannya tetap terjaga, terpelihara, dan terawat. Semua proses tersebut disebut sebagai Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Penyelenggaraan Bangunan Gedung terselenggara dan terbangun karena memiliki riwayat teknis yang runut secara bertahap. Dari mulai tahap awal hingga berdiri, kokoh, layak, dan laik. Karena mengakomodir kebutuhan dan aktifitas untuk jumlah manusia yang banyak, maka Bangunan Gedung harus dapat memenuhi kaidah kesesuaian yang membuat kebutuhan akan jumlah manusia serta kekuatan dari Bangunan Gedung dapat sepadan terhadap kebutuhannya.

Secara keseluruhan bahwa ada unsur teknis yang meliputi Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan memiliki 5 kaidah standard, yaitu Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Ruang Luar. Kaidah-kaidah standard tersebut memiliki keterkaitan erat satu sama lain hingga saling menopang, mengikat, dan menyatu. Standard adalah memenuhi syarat teknis hingga dinyatakan Laik, namun berbeda dengan kelayakan. Kelayakan adalah suatu nilai kepatutan, bukan berbicara standard. Pada suatu Bangunan Gedung yang telah memenuhi standard teknis maka telah memiliki Kelaikan dan Sertifikat Kelaikan Fungsi atas Bangunan Gedung. Sertifikat tersebut adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. SLF diterbitkan resmi oleh Kementrian PUPR dengan barcode yang menyebutkan nama Bangunan Gedung, luasan, dan Lokasi.

Mari kita runut ke pemenuhan kaidah standard teknis. Arsitektur berkaitan dengan penataan ruang, bentuk, dan selubung Bangunan Gedung. Sipil berkaitan dengan struktur konstruksi yang menopang serta menahan beban terhadap setiap kekokohan serta kekuatan. Mekanikal berkaitan dengan unsur rekayasa Angkat angkut (Lift, escalator), pemipaan, Tata udara, Tata Cahaya, serta Tata suara. Kemudian unsur Elektrikal sebagai “darah” yang mengalir ke setiap ruang hingga Bangunan Gedung dapat “hidup”. Yaitu bagian-bagian untuk elemen listrik sebagai penerangan, dan setiap hal yang berhubungan dengan kelistrikan. Sementara Tata Ruang Luar adalah bagian dari ruang terbuka, ruang penghijauan, pepohonan, parkir, akses jalan, drainage, dan lain sebagainya.

Kaidah-kaidah tersebut memiliki korelasi yang erat satu sama lain. Korelasi atau hubungan eratnya secara keseluruhan adalah Bangunan Gedung menampilkan serta menampung setiap bentuk kegiatan dengan tampilan estetika bentuk. Kemudian ditopang oleh struktur konstruksi yang kuat serta memadai. Ditunjang oleh Lift atau escalator untuk mengakses kegiatan antar lantai. Kemudian disertai oleh fasilitas penerangan lampu untuk ruang dan jalan. Demikian pula halnya pada fasilitas ruang terbuka, penghijauan, serta lahan parkir maupun jalan yang memadai, dapat diakses secara mudah oleh pemadam kebakaran.

Maka pemenuhan standard teknis terhadap kaidah Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Ruang Luar tersebut bersifat mutlak. Pelaksanaannya tidak mengalami perubahan setelah terbangun atau tidak berubah diluar perencanaannya. Dengan maksud tujuan bahwa kesesuaian perencanaan dan terbangun tidak mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi bila ada adalah perubahan yang berefek terhadap perhitungan maupun penataan yang dapat menimbulkan resiko. Misalnya pada ruang yang telah direncanakan sebagai fungsi Ruang Makan Bersama dengan kapasitas 30 orang, mengalami perubahan karena sesuatu hal. Sehingga Ruang Makan Bersama tersebut berubah menjadi Ruang Publik yang memiliki kapasitas untuk 60 orang. Perubahan tersebut berkesan sederhana, namun memiliki efek yang sangat signifikan terhadap kekuatan struktur dan konstruksi. Efeknya adalah beban menjadi lebih berat. Dan dapat berakibat fatal terhadap beban atas kekuatan pada tiang, balok, kolom, dan struktur. Maka perubahan kapasitas dari rendah menjadi tinggi memiliki resiko besar terhadap kekuatan Bangunan Gedung.

Bangunan Gedung sebagai tempat bernaung yang menampung setiap kegiatan aktifitas manusia harus dapat menjamin untuk manusia mengenai unsur kekuatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan. Dalam penanggulangan terhadap bencana atau kebakaran, kekuatan Bangunan Gedung harus menjamin atas desain dan terapannya terhadap kemungkinan bahaya atas efek karena guncangan bencana atau gempa. Selain itu untuk penanggulangan bahaya terhadap kebakaran, setiap lantai disediakan APAR atau pemadam ringan yang dilengkapi Hydrant, serta sensor. Untuk keleluasaan akses penyelamatan dari lantai atas hingga lantai bawah, haruslah tersedia tangga dengan ukuran standard teknis yang berlaku. Ukuran yang leluasa serta mudah saat dilalui secara bersamaan dari lantai teratas hingga ke lantai paling bawah. Pada luar Bangunan Gedung tersedia area titik kumpul sebagai titik clear area. Titik tersebut memiliki luasan yang cukup untuk menampung terhadap kapasitas manusianya, dan tersedianya Hydrant serta akses Mobil pemadam kebakaran atau DAMKAR. Akses Mobil DAMKAR yang dimaksud yaitu tidak boleh terhalangi oleh kendaraan maupun ornamen Bangunan Gedung.

Secara singkat bahwa pada Bangunan Gedung harus memiliki dan memenuhi standard teknis dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi atau SLF resmi yang memiliki Barcode. Sertifikat tersebut sebagai tanda bahwa Bangunan Gedung tempat anda beraktifitas telah terjamin akan Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. Sehingga pada Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF, maka kita tak perlu panik bila terjadi bencana maupun kebakaran. Karena Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF sudah melalui proses pemeriksaan secara terukur dan terklarifikasi. Hal tersebut membuat efek positif kepada setiap pelaku kegiatan bahwa tidak membuat panik atau ragu ketika berada di dalamnya.

Mari kita cek Bangunan Gedung keseharian kita beraktifitas, apakah telah mematuhi standard kelaikan Bangunan Gedung? Memiliki SLF? Agar kita leluasa dan merasa aman serta tidak panik terhadap situasi bencana yang bisa saja datang sewaktu-waktu tanpa diketahui.