Jakarta – Suaramerdekanews.com, 31 Juli 2023, Kata Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) , Dyan Faizal, Menyatakan pihaknya telah menyelesaikan hampir semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk dapat melakukan Pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah. Dia menambahkan, Setelah Kanwil siap menerima permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille maka masyarakat yang akan melakukan permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille tidak harus ke Jakarta dan dapat langsung mengajukan permohonan layanan Pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah.
‘’ Hampir semua Wilayah saat ini sudah dapat melakukan Pencetakan Sertifikat Apostille. Kami mengingatkan masyarakat dapat langsung datang ke Kanwil Kemenkumham di daerah masing- masing untuk memperoleh layanan percetakan Apostille ’’ Kata Dyan Faizal, di Jakarta, Senin (31/07/23).
Faizal menjelaskan, percepatan Layanan Legalisasi Apostille adalah bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien. Melalui Layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU. Selain itu, Layanan Legalisasi Apostille yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 14 Juni 2022 merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
’Kami melihat sertifikat apostille ini penting bagi masyarakat yang ingin melegalkan dukumennya untuk kepentingan keluar negeri, Oleh karena itu, kami harapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dalam waktu dekat dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille didaerah ” jelasnya.
Faizal menegaskan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“ Saat ini telah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, dan dalam waktu dekat target kami semua kanwil dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak lagi pergi ke Jakarta untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille ” tegasnya.
Berikut wilayah yang sudah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille :
DKI Jakarta
Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta
Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten
Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat
Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah
Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta
Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur
Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali
Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara
Jalan. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera selatan
Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung
Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB
Jalan. Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi selatan
Jalan . Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku
Jalan. Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara Jalan Cengkeh AFO No. 40, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTT Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat Jl. Karel Satsuit Tubun No.26, Akcaya, Kec. Pontianak Selatan., Kota Pontianak, Kalimantan Barat
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tenggara Jl. Abunawas No.VII, Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bengkulu Jl. Pangeran Natadirdja, Km.7, Bengkulu 38225
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau Jl. Jendral Sudirman 233, Pekanbaru
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bangka Belitung Komps. perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Air Hitam-Pangkalpinang
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Selatan Jl. Brigjen H. Hasan Basri Kayutangi No.30, Banjarmasin 70123
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Jl. G.Obso No.10, Palangkaraya 73111
Comments are closed for this post.