JAKARTA, Suaramerdekanews.com, 19 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J.
Penonaktifan Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo, pada Senin (18/07/2022) malam. Didampingi oleh Wakapolri Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada,
Sigit menunjuk sementara jabatan Kadiv Propam Polri kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. ”Pada malam ini, kami putuskan Irjen Ferdy Sambo jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono,” katanya.
Yang mana keputusan itu diambil karena Polri melihat perkembangan penanganan kasus saling tembak di rumah dinas Kadiv Propram yang kini menimbulkan berbagai spekulasi. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (08/07/2022). Namun, Polri baru merilis insiden baku tembak itu tiga hari setelah kejadian, yakni pada Senin (11/07/2022).
Polri menyebut baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E, ajudan Kadiv Propam. Menurut Polri, baku tembak diduga dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propram, Putri Ferdy Sambo.
Kapolri mengatakan bahwa, langkah menonaktifkan Kadiv Propam itu diambil untuk menjaga obyektivitas, transparansi, serta akuntabilitas penyelidikan dan penyidikan perkara. Selain itu, langkah itu juga untuk membuat terang peristiwa tersebut. Dia berharap seluruh tahapan yang sedang berjalan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sesuai dengan komitmennya sejak awal.
”Kami masih harus menggabungan fakta-fakta dan keterangan saksi yang diperoleh di lapangan untuk menjadi satu rangkaian peristiwa. Oleh karena itu, saya putuskan bahwa mulai malam ini Irjen Sambo kami nonaktifkan sementara,” ujar Sigit singkat saat ditanya perkembangan penyidikan yang telah dilakukan tim khusus Polri.
Kuasa hukum menduga tindak pidana pembunuhan berencana
Sementara, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal, dan penganiayaan berat pada Senin siang. Laporan itu sudah diterima dan dibuktikan dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP). Kuasa hukum berharap polisi segera memproses hukum laporan tersebut sehingga peristiwa tersebut menjadi terang benderang dan tidak mendiskreditkan salah satu pihak, tanpa bukti yang valid.
Untuk memperkuat laporan, Kamaruddin membawa bukti-bukti berupa perbedaan keterangan antara konferensi pers Karo Penmas Mabes Polri dan fakta yang ditemukan oleh keluarga. Informasi dari konferensi pers Mabes Polri, kejadian terbunuhnya Brigadir J adalah karena aksi tembak-menembak. Adapun temuan dari pihak keluarga, selain luka tembak, ada pula luka sayatan; dugaan penganiayaan di bawah mata, leher, dan bahu sebelah kanan; memar di perut kanan dan kiri; perusakan jari manis; serta sayatan-sayatan di bagian kaki.
”Informasi yang kami dapatkan dari media, korban sudah diotopsi, tetapi apakah otopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol, kami tidak tahu kebenarannya. Kami merasa perlu ada otopsi atau visum et repertum ulang,” kata Kamaruddin.
Bukti-bukti untuk memperkuat laporan itu diserahkan dalam bentuk video, foto, dan surat elektronik, di antaranya surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jaksel pada 8 Juli 2022. Di surat itu dijelaskan bahwa ditemukan mayat laki-laki yang dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Polri Kramatjati. Selain itu, juga surat serah terima mayat yang dilakukan oleh penyidik utama Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan, menambahkan, upaya hukum pro justicia ditempuh karena keluarga korban merasa telah disudutkan dan difitnah. Keluarga tak mau kasus pembunuhan itu menjadi polemik yang digunakan pihak tertentu untuk mengintimidasi, mengancam, dan menekan keluarga yang sudah menjadi korban.
Menurut dia, dugaan unsur pidana yang dilaporkan pun memiliki dasar hukum yang kuat. Johnson menilai, pembunuhan atau penganiayaan dilakukan bersama-sama dengan tindakan berlanjut atau perbantuan. Kemungkinan, dalam kejadian itu tindakan tidak berdiri sendiri, tetapi dilakukan bersama-sama dalam tindakan yang berlanjut atau dengan perbantuan.
”Selain itu, ada juga pencurian tiga ponsel milik korban dan peretasan akun pesan singkat milik keluarga yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Johnson.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menambahkan, sejak Sabtu (16/07/2022), tim Komnas HAM berada di Jambi untuk bertemu dengan pihak keluarga. Tim mendapatkan sejumlah bukti berupa keterangan, foto, dan banyak video. Selain bukti-bukti itu, Komnas HAM juga mendapatkan konteks foto dan video yang diabadikan oleh keluarga.
”Komnas HAM mendapatkan lebih banyak yang beredar di publik, khususnya soal foto dan video. Dan yang paling penting dalam hal itu adalah konteks. Jadi, foto dan video itu diambil bagaimana, dalam konteks apa, makanya penjelasan dari keluarga itu sangat penting,” kata Anam.
Menurut Anam, perkembangan yang didapatkan dari pihak keluarga Brigadir J di Jambi itu adalah proses awal yang baik. Setelah itu, tim Komnas HAM akan melakukan pendalaman di internal. Komnas HAM juga akan memanggil sejumlah polisi, dokter, dan tim siber, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istri, untuk dimintai keterangan.
”Proses awal ini membuat harapan tentang terangnya peristiwa (kematian Brigadir J) semakin besar. Komnas HAM bekerja dan bergerak secara imparsial, obyektif. Kami berangkat berdasarkan fakta, jejak-jejak yang ada, bukan berangkat dari motif,” kata Anam.
Sebelumnya diberitakan, Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Upaya pembuktian ilmiah dilakukan untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal dalam menangani kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Dedi menegaskan, tim tersebut akan senantiasa mengedepankan pendekatan scientific crime investigation (SCI).
Comments are closed for this post.