Jakarta, Suaramerdekanews.com, 19 Januari 2022 – Kementrian Agama bersama BAZNAS menggelar Seminar Nasional Outlook Zakat Indonesia 2022 dengan tema ” Peluang & Tantangan Pengelolaan Zakat 2022″, pada hari Selasa, 18 Januari 2022 di Gedung Kementrian Agama RI (Auditorium KH. M. Rasjidi).
Dalam pelaksanaan Seminar ini, seluruh peserta undangan hadir secara offline berjumlah 89 peserta wajib melakukan Swab Antigen dan Protokol Kesehatan 5 M, sedangkan acara ini juga di hadirin secara online 330 peserta.
Dalam Seminar Nasional Outlook Zakat Indonesia dihadiri oleh pengurus-pengurus BAZNAS yaitu :
– 1. Yaqut Cholil Quomas (Menteri Agama RI
– 2. Prof. Noor Ahmad (Ketua Baznas)
– 3. Prof. Dr. H. Kamarrudin Amin, M. A (Penguatan Regulasi di Indonesia)
– 4. Mohammad Hasbi Zaenal Ph. D (Tim Ketua Penulis Outlook Zakat Indonesia)
– 4. Saidah Sakhwan (Pimpinan Baznas)
– 6. K. H. Ahmad Sudrajat (Pimpinan Baznas)
– 7.Rizaludin Kurniawan (Pimpinan Baznas)
– 8. Dr. Zainu Bahar Noor. SE (Pimpinan BAZNAS)
– 9.Achmad Sudrajat. MA (Pimpinan BAZNAS)
– 10. Ir. Nadratuzzaman Hosen (Pimpinan BAZNAS)
– 11. Kolonel (Purn) Drs. Nurchamdani (Pimpinan BAZNAS)
Seiring dengan pesatnya perkembangan vaksin COVID-19, perekonomian global juga mulai bangkit secara perlahan. Sebagai koordinator perzakatan nasional di Indonesia, BAZNAS berencana untuk semakin memperkuat dan mengembangkan ekosistem manajemen perzakatan di Indonesia, secara spesifik terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi. Melalui Outlook Zakat Indonesia 2022, stakeholders zakat akan memperoleh gambaran yang jelas terkait tantangan pengelolaan zakat yang terkini dan yang akan mendatang, ekosistem dan kondisi pengumpulan dan penyaluran zakat, dan strategi-strategi untuk mencapai dan merealisasikan potensi zakat di Indonesia.
Outlook Zakat Indonesia 2022 ini diharapkan dapat menjadi suatu tolak ukur dan dasar ilmiah bagi regulasi dan program sosial-ekonomi di masa mendatang dan mempercepat pemulihan kondisi sosio-ekonomi Indonesia. Kami harap Outlook Zakat 2022 juga akan memperkuat dan semakin mensinergikan pengelolaan zakat di nusantara. Pemulihan sosio-ekonomi pasca pandemi menjadi hal yang sangat penting, namun kesejahteraan umat adalah prioritas utama BAZNAS. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kemajuan zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki fungsi utama sebagai koordinator pengelolaan zakat tingkat nasional berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011. Dalam pelaksanaanya, pengelolaan zakat tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang membutuhkan koordinasi dengan berbagai stakeholder zakat sesuai dengan tingkatannya. Koordinasi tersebut dapat berupa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan zakat dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Beberapa regulasi telah mengatur secara umum koordinasi yang harus dilakukan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Namun, belum terdapat penjelasan lebih teknis tentang koordinasi ideal yang harus dilakukan sehingga memberikan kendala bagi OPZ dalam melakukan koordinasi.
Oleh karena itu, Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS menyusun kajian Indeks Koordinasi OPZ yang memiliki tujuan untuk dijadikan sebagai pedoman dan alat evaluasi OPZ dalam melakukan fungsi koordinasi sesuai dengan regulasi yang ada dan kebutuhan pengelolaan zakat yang ideal. Indeks ini terdapat dua jenis, yaitu indeks yang ditujukan untuk BAZNAS dan LAZ. Kemudian, dari kedua jenis tersebut indikator-indikator indeks disesuaikan dengan tingkatan wilayah OPZ mulai dari nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk menguji reliabilitas dan fisibilitas indeks, maka indeks ini telah digunakan dalam pilot project kepada dua BAZNAS Provinsi, tiga BAZNAS Kabupaten/Kota, dan dua LAZ. Dari pilot project tersebut, didapatkan penyempurnaan dari indikator pada indeks tersebut sehingga siap diimplementasikan secara nasional. Namun, tentunya buku ini masih perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar semakin sempurna dan sesuai kebutuhan.
Pengelolaan Zakat Indonesia berdasarkan UU no. 38/1999 & UU no. 23/2011bahwa : BAZNAS melakukan pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS menjadi pengelola zakat utama yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan zakat di Indonesia, tugas dan fungsi BAZNAS tersebut didistribusikan ke BAZNAS provinsi & kabupaten/kota. Sedangkan pembentukan LAZ ditujukan untuk membantu BAZNAS dalam pengelolaan Zakat. Sedangkan pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin dari Menteri Agama, dalam proses perizinan tersebut LAZ wajib memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya adalah rekomendasi BAZNAS yang bertujuan upaya meningkatkan dan pendayagunaan zakat, hubungan antara LAZ & BAZANAS yang dapat membantu dalam proses pelaporan pengelolaan zakat.
Target penyaluran ZIS-DSKL OPZ 2022 secara nasional yaitu 12 Triliun rupiah dengan jumlah penerima manfaat secara nasional adalah 58.692.308 juta
Comments are closed for this post.