Jakarta, Suaramerdekanews.com, 26 Agustus 2021, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dimana telah diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y Santosa & Rekan, sekaligus membenkan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisanis atas tindakan
dan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2020 (Acquit ef de charge).
2. Sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, laba neto yang dapat diatnbusikan kepada pemilik entitas induk adalah sebesar US$ 148,3 juta atau laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 0,0476. Dari jumlah laba neto tersebut digunakan untuk:
~ Sebesar US$ 10000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 144.910.000.000 (seratus empat puluh empat milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2021 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan.
~ Sebesar Rp 77.830.589 250 (tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setara dengan US$ 5 370 960.54 (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus enam puluh koma lima puluh empat dolar Amerika Seriat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2021 untuk dibagikan sebagai dividen tuna kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp 25 (dua puluh lima puluh rupiah).
~ Sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba ditahan/retained earnings.
~ Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dividen tunat tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK No 15/POJK 04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku .
3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2021 serta pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.
4 a. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021 dan;
b.Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari bagi masing-masing anggota Dewan Komisanis
Perseroan untuk tahun buku 2021, minimal sama dengan yang diterima pada tahun 2020, dengan mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. Menyetujui untuk agenda Rapat yang ke-lima yaitu mengenai perubahan susanan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
1. Mengangkat Bapak DR. Rizal Affandi Lukman MA menggantikan Bapak DR. Ir. Deddy Saleh sebagai Komisaris Independen dan memberikan pembebasan
kepada Bapak DR.Ir.Deddy Saleh atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 ( Acquit et de charge).
2 .Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary
Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu memberikan keterangan dan laporan
membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.
Perseroan menjelaskan bahwa Penjualan neto konsolidasian Perseroan mengalami penurunan dari US$ 1 047.1 juta pada tahun 2019 menjadi US$ 866,4 juta pada tahun 2020, atau turun sebesar 17,3%. Laba usaha konsolidasian Perseroan mengalami kenaikan dari US$ 26,2 juta pada tahun 2019 menjadi US$ 40,2 juta pada tahun 2020, atau naik sebesar 53,3%. Laba neto konsolidasian Perseroan mengalami penurunan dari US$ 166.5 juta pada tahun 2019 menjadi US$ 148,3 juta pada tahun 2020 atau turun sebesar 10,9%.
Untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 penjualan bersih konsolidasian Perseroan sebesar US$ 524.1 juta naik sebesar 16,4 % dibandingkan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar US$ 450,1 juta. Sedangkan laba neto konsolidasian untuk periode 6 bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar US$ 118,4 juta, naik sebesar 32,1% dibandingkan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar USS USS 89.6 juta.
Comments are closed for this post.